a, Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
b, Tersangka belum pernah dihukum;
c, Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
d, Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
e, Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
f, Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
g, Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
h, Pertimbangan sosiologis;
i, Masyarakat merespon positif.